Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
158/Pdt.P/2019/PN SDA Nur Tesha Amalia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 158/Pdt.P/2019/PN SDA
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nur Tesha Amalia
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ABDUL GONI, SH.Nur Tesha Amalia
2DJUPRI, SH. MH.Nur Tesha Amalia
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon,
  2. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari 3 orang anak dibawah umur ini bernama:
    Khagrea Atakari, lahir di Surabaya/21 Juli 2007/umur 11 tahun
    Denov Atakari, lahir di Sidoarjo 22 Nopember 2012 /umur 6 tahun
    Ugreseno Immanuel Atakari, lahir di Sidoarjo  5 Oktober 2015/umur 3 tahun
  3. Menetapkan dan memberikan ijin kepada Pemohon untuk mewakili  3 orang anak yang masih dibawah umur bernama :
    Khagrea Atakari, lahir di Surabaya/21 Juli 2007/umur 11 tahun
    Denov Atakari, lahir di Sidoarjo 22 Nopember 2012 /umur 6 tahun
    Ugreseno Immanuel Atakari, lahir di Sidoarjo  5 Oktober 2015/umur 3 tahun;
    Untuk melakukan tindakan hukum yaitu memberikan ijin menjual atas 2 bidang tanah yaitu:

 

  1. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.2176 atas nama Darius Atakari, luas  90 M2 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional tanggal 15 Juli 2009, terletak di Prima Garden Estate Blok A6-16 Desa Kebonagung Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo;
  2. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak milik No. 23 atas nama  Nyonya Nur Tesha Amalia, luas 148 M2 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional tanggal 26 Mei 2014, terletak di  Desa Sumberejo Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo.

        4. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak