Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
368/Pdt.G/2024/PN Sda | PT ISPAT WIRE PRODUCTS | PT GREAT WALL STEEL | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 368/Pdt.G/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 25 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa komitmen yang dibuat oleh Tergugat dan Turut Tergugat pada hari Jumat, tanggal 04 Oktober 2024 yang disampaikan melalui pesan Whatsapp (WA) kepada Penggugat dinyatakan sah dan mengikat; 3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini; 4. Menyatakan bahwa Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH); 5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian sebagai berikut: 6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) aset milik Tergugat baik berupa benda bergerak (motor dan mobil) atas nama Tergugat maupun benda tidak bergerak yaitu tanah berikut bangunan yang terletak Jalan Brigjend Katamso, Desa Janti, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) atas keterlambatan pemenuhan pembayaran ganti kerugian sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah) per hari terhitung sejak Putusan diucapkan; 8. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada upaya Perlawanan, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya (Uitvoebaar Bij Voraad); 9. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat; 10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini. Apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo mempunyai pendapat lain, kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |