INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
163/Pdt.P/2024/PN Sda | MARSIDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||||
Nomor Perkara | 163/Pdt.P/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 23 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
2. Menetapkan bahwa di Desa penambangan Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo pada Tanggal 21-05-1996 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama : MARSIDI karena sakit dan dikebumikan di Desa Penambangan Kecamatan balongbendo Kabupaten Sidoarjo;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo di Sidoarjo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama MARSIDI tersebut;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Dan Atau,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequoet bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |