Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
251/Pdt.P/2024/PN Sda SRI UTAMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 251/Pdt.P/2024/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SRI UTAMI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 
2. Menetapkan Pemohon sebagai wali / wakil dari anak Pemohon yang belum dewasa  bernama : 
I. MUHAMMAD AURIANSA
lahir di Sidoarjo pada tanggal 29-10-2007 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran  No.024743/2007 tanggal 16 November 2007.
Untuk menjual dan /atau menjaminkan Sebidang tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 01167 seluas 140 M2 yang terletak di terletak di Kelurahan DurungBanjar Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo Propinsi Jawa Timur tercatat sebagai pemegang hak An. Pemohon dan anak – anak Pemohon.
3. Membebankan biaya yang timbul dari permohonan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak