Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
267/Pid.Sus/2024/PN Sda ADE LIA AYU PUSPITANING SUWANDI,S.H. MUBAROK ALFIAN Bin DHEOLA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 267/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2399/M.5.19/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADE LIA AYU PUSPITANING SUWANDI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUBAROK ALFIAN Bin DHEOLA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa MUBAROK ALFIAN Bin DHEOLA (Alm) pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di sebuah kos yang beralamat di Wonokusumo Jaya 5/18 Rt. 05 Rw. 011 Kelurahan Pigiran Kecamatan Semampir Kota Surabaya yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP “pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, dan kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada tempat pengadilan negeri” maka Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I,

------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------

 

---------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------------

 

KEDUA

Bahwa ia terdakwa MUBAROK ALFIAN Bin DHEOLA (Alm) pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di halaman Alfamart Dusun Dungus Desa Sukodono, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya