INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
99/Pdt.G/2024/PN Sda | Desi Widayanti | 1.BPRS Mitra Mandiri Sejahtera 2.Departemen Keuangan RI Cq. Direktorat Jenderal Pajak Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sidoarjo |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mar. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 99/Pdt.G/2024/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 25 Mar. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Penggugat debitur memiliki itikad baik dan harus dilindungi.
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum(onrechtmatigedaad) dalam proses bisnis dengan tergugat, yang berakibat merugikan Penggugat;
4. Menyatakan keputusan Tergugat yang menyatakan Penggugat adalah Debitur Kredit macet merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad )
5. Menyatakan Keputusan Tergugat II yang menyetujui permohonan penjualan agunan/jaminan dari Tergugat merupakan perbatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
6. Menyatakan permohonan pengajuan lelang dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat
7. Menyatakan surat – surat / akta yang terbit untuk dan atas nama Para Tergugat sejauh menyangkut agunan/ jaminan Pengggat yaitu obyek jaminan sebidang tanah dan bangunan dengan sertipikat Hak Guna Bangunan nomor 1153 seluas 90 M2 (Sembilan Puluh meter persegi ) atas nama Desi Widayanti yang terletak di desa Sidokepung, Kecamatan Buduran , Kabupaten Sidoarjo ,Propinsi Jawa Timur atau lebih dikenal dengan persil dan bangunan di Perumahan Surya Asri kav RWU 1 , Sidokepung , Buduran, Sidoarjo dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
8. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tidak melakukan perubahan status hukum apapun terkait obyek jaminan sebidang tanah dan bangunan dengan sertipikat Hak Guna Bangunan nomor 1153 seluas 90 M2 (Sembilan Puluh meter persegi ) atas nama Desi Widayanti yang terletak di desa Sidokepung, Kecamatan Buduran , Kabupaten Sidoarjo ,Propinsi Jawa Timur atau lebih dikenal dengan persil dan bangunan di Perumahan Surya Asri kav RWU 1 , Sidokepung , Buduran, Sidoarjo, sebelum memiliki putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap .
9. Menghukum Tergugat mengganti kerugian materiil sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan ditambah kerugian agunan/jaminan yang telah masuk proses lelang sebesar Rp. 700.000.000,- ( Tujuh ratus juta rupiah).
10. Menghukum Tergugat mengganti kerugian immateriil sebesar Rp. 2.000.000.000 ( dua milyar rupiah )
11. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan.
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini
13. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding,kasasi atau perlawanan lainnya ( uitvoerbaar bij vorrad )
14. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi keputusan dalam perkara aquo.
15. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |