Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Memberi ijin kepada Pemohon (LULUN INDARI) sebagai ibu kandung baik untuk diri sendiri maupun mewakili 2 (dua) anak kandungnya yang masih di bawah umur bernama MAGHFIROTUR ROSYIDA, Perempuan, lahir di Sidoarjo, 02-09-2006, Umur : 17 Tahun 9 Bulan dan HIMMATUL AINA, Perempuan, lahir di Sidoarjo, 28-06-2013, Umur : 11 Tahun Untuk melakukan perbuatan hukum, yaitu untuk menjual Sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri rumah yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Kecamatan Sukodono, Desa Kebonagung, sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 2056/Desa Kebonagong, Surat Ukur Nomor : 247/14.02/2001, NIB : 12.10.14.02.00403, Luas 98 M2, pemegang hak atas nama RIKHLATUS PUTRI SOLIKHAH, GANDHI NUR FAUZI, LULUN INDARI, MAGHFIROTUR ROSYIDA, HIMMATUL AINA.
3. Membebankan biaya Permohonan kepada Pemohon menurut aturan hukum yang berlaku. |