Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
532/Pid.B/2024/PN Sda | GITTA RATIH SUMINAR, S.H. | 1.SUNAYAH 2.KAMSATUN Als. TUN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Sep. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||
Nomor Perkara | 532/Pid.B/2024/PN Sda | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Sep. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4321/M.5.19/Eku.2/09/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Bahwa mereka terdakwa I SUNAYAH bersama dengan terdakwa II.KAMSATUN Als. TUN pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekitar jam 06.30 Wib atau pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember 2023 bertempat di halaman rumah Jl.Cemengkalang RT.04 RW.02 Ds.Cemengkalang Kec.Sidoarjo Kab.Sidoarjo atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa saat terdakwa I. SUNAYAH sedang menyiram teras samping rumah yang kotor melihat tetangga sebelah rumah yaitu Saksi ANITA SEPTIANA dengan menggendong anaknya bersama suaminya Saksi BONDAN KISWORO datang dari pasar hendak masuk ke rumahnya lalu terdakwa I. SUNAYAH yang sudah tidak bertegur sapa melihat dengan tatapan melotot ke arah keduanya namun sepertinya Saksi BONDAN KISWORO malah tertawa “ha ha ha” kemudian terdakwa I. SUNAYAH menyindir keduanya dengan mengatakan “kepanasan ya“ selanjutnya Saksi ANITA SEPTIANA dan Saksi BONDAN KISWORO masuk ke dalam rumah namun sesaat kemudian keduanya kembali keluar Saksi BONDAN KISWORO duduk di depan rumahnya sedangkan Saksi ANITA ANITA SEPTIANA langsung mendatangi terdakwa I. SUNAYAH lalu tangannya mendorong kea rah dada terdakwa I. SUNAYAH sambil mengatakan “Sampean kepanasan apa ? iri apa sama kamu ?” dan dijawab terdakwaI. SUNAYAH “Ya tanya pada dirimu” selanjutnya terdakwa I. SUNAYAH dengan menggunakan tangan kanannya mencengkeram baju (bagian dada) Saksi ANITA SEPTIANA sedangkan tangan kirinya memegang tangan kanan Saksi ANITA SEPTIANA dan mengetahui terdakwa I. SUNAYAH bertengkar dengan Saksi ANITA SEPTIANA lalu terdakwa II. KAMSATUN Als. TUN (ibu terdakwa I. SUNAYAH) langsung menghampiri Saksi ANITA SEPTIANA sambil mengatakan ”kurang ajar koen ijik arek, lambemu lapo aku mbok ler soko kono (=kurang ajar kamu masih anak, bibirmu mengatai aku sampai sana-sana)” lalu terdakwa II. KAMSATUN Als. TUN dengan menggunakan kedua tangannya mencekik leher Saksi ANITA SEPTIANA setelah itu kedua tangan terdakwa II. KAMSATUN Als. TUN mencakar Saksi ANITA SEPTIANA beberapa kali sampai datang Saksi BONDAN yang menggendong anaknya ikut melerai dengan satu tangan agar terdakwa II. KAMSATUN als. TUN menghentikan cakarannya namun terdakwa II. KAMSATUN Als. TUN tetap mencakar Saksi ANITA SEPTIANA sedangkan terdakwa I SUNAYAH dengan kedua tangannya memegangi atau memelintir tangan kanan Saksi ANITA SEPTIANA ke arah belakang dengan keras hingga Saksi ANITA SEPTIANA berteriak kesakitan; - Bahwa akibat perbuatan terdakwa I. SUNAYAH bersama dengan terdakwa II. KAMSATUN Als. TUN maka Saksi ANITA SEPTIANA mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara Porong Nomor : VER/FD110229639/RSB PORONG yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. YUNANDHIKA RIZKI WIDODO, dengan HASIL PEMERIKSAAN sebagai berikut :
KESIMPULAN : Pada pemeriksaan seorang perempuan yang mengaku berusia tiga puluh tiga tahun, kulit sawo matang. Orang ini kooperatif dengan kesadaran sadar penuh. Pada pemeriksaan ditemukan luka lecet pada leher. Kelainan tersebut di atas akibat kekerasan tumpul;
Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |