Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
410/Pid.Sus/2024/PN Sda ROCHIDA ALIMARTIN, S.H., M.H. RUDI HERMANSYAH BIN AHMAD YANI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 410/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3270/M.5.19/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROCHIDA ALIMARTIN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI HERMANSYAH BIN AHMAD YANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

---------- Bahwa Terdakwa RUDI HERMANSYAH BIN AHMAD YANI pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Maret 2024 bertempat didalam sebuah kamar kost didaerah Dusun Blijon Desa Wedi Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35    Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------

 

 

A T A U

 

 

Kedua     :

---------- Bahwa Terdakwa RUDI HERMANSYAH BIN AHMAD YANI pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Maret 2024 bertempat didalam sebuah kamar kost didaerah Dusun Blijon Desa Wedi Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35    Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya