INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
41/Pdt.G.S/2023/PN Sda | DRS. MOCHAMAD CHOLIK SH., MS.i | Yayasan Masjid Darussalam | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Nov. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 41/Pdt.G.S/2023/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 23 Nov. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 364.000.000,00 | |||||||||
Petitum | PRIMER:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menghukum Tergugat Yayasan Masjid Darussalam untuk mengembalikan Pinjaman/utang Yayasan Masjid Darussalam kepada Sdr. DRS. MOCHAMAD CHOLIK., S.H., MS.i., uang sebesar: Rp. 364.000.000.- (Tiga Ratus Enam Puluh Empat Juta Rupiah)., secara tunai atau tranfer melalui rekening Penggugat, Bank BNI dengan Nomor: 0184304485 atau rekening yang ditunjuk oleh Penggugat, setelah putusan diucapkan;
3. Membebankan biaya perkara sesuai hukum;
SUBSIDER:
Bilamana yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo cq. Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendirian lain, maka mohon kiranya dijatuhkan Putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |