INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
247/Pdt.P/2024/PN Sda | KOMSATUN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Jun. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||
Nomor Perkara | 247/Pdt.P/2024/PN Sda | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 07 Jun. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Mengijinkan Pemohon bertindak untuk mewakili anak Pemohon yang masih dibawah umur yang bernama MOCH. DWI LUTHFIY RAHMAN, lahir di Sidoarjo, tanggal 14 Februari 2011, umur 13 Tahun untuk melakukan tindakan hukum yaitu Menjual secara bersama-sama atas harta berupa:
- Sebidang tanah pekarangan di atasnya berdiri sebuah rumah gedung terletak di desa Jati, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur. Sebagaimana Sertifikat Hak Milik No.2000 Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur, Gambar situasi tanggal 12-07-2016 No. 00484/Jati/2016. Luas 111 m2 atas nama SUTRISNO.
3. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |