Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
316/Pid.Sus/2024/PN Sda | ADHIEM WIDIGDO, S.H., M.H. | DEDIK SUPRIADI Bin WASONO SETYO BUDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 316/Pid.Sus/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2692/M.5.19/Enz.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama
----------- Bahwa ia terdakwa Dedik Supriadi Bin Wasono Setyo Budi (Alm) pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari dalam tahun 2024 bertempat di pinggir Jln. Raya Candi Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I ---- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--
ATAU Kedua
----------- Bahwa ia Terdakwa Dedik Supriadi Bin Wasono Setyo Budi (Alm) pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari dalam tahun 2024 bertempat di pinggir Jln. Raya Candi Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |