Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
340/Pid.B/2024/PN Sda Dra. IRA DECENSIA, S.H. ANDI BACHTIAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 340/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2860/M.5.19/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dra. IRA DECENSIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI BACHTIAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  ia terdakwa  ANDI BACHTIAR pada hari Rabu tanggal 10 April  tahun 2024 sekira pukul 13.30 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024, bertempat di sebuah rumah kosong yang belum jadi dan tidak berpintu di Dsn.Kates  RT.01 RW.01 Ds.Pejangkungan Kec.Prambon Kab.Sidoarjo atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil sesuatu barang yaitu berupa 1 (satu) rol kabel listrik warna merah putih merek pelangi panjang 50 meter dan 2 (dua) buah obeng warna kuning hitam dan motif bendera Amerika yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain yaitu milik saksi  MOH.JOHAN TRI MAULIDI, ST,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

-     Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekira jam 03.00 WIB terdakwa diajak oleh saksi ARIS KURNIAWAN Alias Penyon untuk menginap di rumahnya di Ds.Wirobiting Kec.Prambon kab.Sidoarjo, saat itu saksi ARIS KURNIAWAN Alias Penyon memberitahu terdakwa kalau di daerah tersebut banyak sasaran target pencurian.

-     Bahwa sekira pukul 10.00 WIB saat saksi ARIS KURNIAWAN Alias Penyon pergi terdakwa keluar rumah dengan membawa obeng untuk persiapan bila dibutuhkan saat melakukan pencurian, lalu terdakwa berjalan kaki ke arah Timur menuju ke Ds.Pejangkungan dengan sasaran rumah kosong yang ditinggal mudik pemiliknya, saat melewati rumah yang belum jadi  di Dsn.kates RT.01 RW.01 Ds.Pejangkungan Kec.Prambon kab.Sidoarjo terdakwa langsung memasuki rumah tersebut lewat pintu samping dan menemukan 1 (satu) rol kabel listrik warna merah putih yang ditutupi kardus keramik dan  juga 2 (dua) buah obeng warna kuning hitam dan lambang bendera Amerika, lalu terdakwa mengambil semuanya dan memasukkan ke dalam tas kresek selanjutnya terdakwa keluar menuju ke rumah saksi ARIS KURNIAWAN Alias Penyon dan menyimpan barang hasil curiannya di rumah tersebut.

-     Bahwa setelahh ARIS KURNIAWAN pulang dari bepergian lalu terdakwa mencoba lagi mendatangi rumah kosong tersebut bersama saksi ARIS KURNIAWAN namun saat terdakwa sedang berada di dalam rumah kosong dan memanggil-manggil saksi ARIS KURNIAWAN Alias Penyon tiba-tiba datang pemilik rumah sehingga terdakwa dapat diamankan oleh warga.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya