INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
195/Pdt.P/2024/PN Sda | LAILATUL MUNADIFAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 195/Pdt.P/2024/PN Sda | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 16 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menetapkan perbaikan Identitas pada Akta Kelahiran Pemohon;
3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menghadap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo guna melakukan perubahan serta perbaikan (koreksi) tentang Perubahan Nama Orang Tua pada Akta Kelahiran sebagaimana tertulis / tercatat dalam Nomor Akta Kelahiran: 013806/IST/2009
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
atau : Apabila Majelis yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |