Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
207/Pid.Sus/2024/PN Sda | ROCHIDA ALIMARTIN, S.H., M.H. | RAHMAD BUDIAWAN BIN RIDUAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 207/Pid.Sus/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 03 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2191/M.5.19/Enz.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama : ---------- Bahwa Terdakwa RAHMAD BUDIAWAN BIN RIDUAN pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Desember 2023 bertempat didalam sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun Pepe Tani RT. 014 RW. 007 Desa Pepe Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------
A T A U
Kedua : ---------- Bahwa Terdakwa RAHMAD BUDIAWAN BIN RIDUAN pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Desember 2023 bertempat didalam sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun Pepe Tani RT. 014 RW. 007 Desa Pepe Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara in, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |