Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
379/Pid.Sus/2024/PN Sda GITTA RATIH SUMINAR, S.H. ANDRIAN AGUNG SUBACHTIAR Alias OBLEK BIN IMAM FAUZI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 379/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3104/M.5.19/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GITTA RATIH SUMINAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRIAN AGUNG SUBACHTIAR Alias OBLEK BIN IMAM FAUZI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa  ANDRIAN AGUNG SUBACHTIAR Alias OBLEK BIN IMAM FAUZI  Pertama pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wib dan Kedua pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 01.00 Wib  semuanya bertempat di kandang ayam di Dusun Klagen  Desa Tropodo Kec.  Krian  Kab Sidoarjo  atau pada waktu-waktu lain dalam  tahun  2024 dan   pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo,  memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.  Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

         - Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 21.00 Wib di jalan desa sebelah rel kereta api atau Jl Pasar tiban termasuk Ds Seketi Kec Balong bendo Kab Sidoarjo, terdakwa membeli  pil logo LL sebanyak  5 box atau 500 Butir pil logo LL dengan harga Rp.450.000,- kepada saudara GAJEH (belum tertangkap). Kemudian sebanyak 250 butit pil logo LL tersebut oleh terdakwa  dibungkus menggunakan kertas grenjeng warna gold sebanyak 25 bungkus  masing masing berisi 10 butir sedangkan sebanyak 250 butir pil logo LL lainnya dibungkus dengan menggunakan kertas grenjeng warna merah sebanyak 25 bungkus  masing masing berisi  10 butir selanjutnya  terdakwa menjual atau mengedarkan pil logo LL yang dibungkus  kertas grenjeng warna merah sehingga masih tersisa  5 bungkus  atau 50 butir pil logo LL,

         - Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wib di  jalan desa sebelah rel kereta api atau Jl Pasar tiban termasuk Ds Seketi Kec Balong bendo Kab Sidoarjo terdakwa kembali membeli  pil logo LL sebanyak  1 botol pil logo LL atau  1.000 butir pil logo LL dengan harga  Rp.800.000,- kepada saudara GAJEH (belum tertangkap). Kemudian pil logo LL tersebut dimasukkan ke  20 buah plastik klip  yang masing masing berisi  50 butir pil logo LL;

         - Bahwa  pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024  sekira 19.00 Wib di kandang ayam di Dusun Klagen Desa Tropodo, Kec. Krian, Kab Sidoarjo, terdakwa   bertemu dengan Saksi  BASOFI Alias NYOMENG dan Saksi FAUZI Alias MAMAT, Lalu mereka berdua sepakat membeli pil logo LL seharga Rp.20.000,-  dengan cara patungan namun pembayarannya berhutang, kemudian terdakwa menyetujui dengan menyerahkan 10 butir pil logo LL kepada Saksi  FAUZI Alias MAMAT,  kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 01.00 Wib di kandang ayam di Dusun Klagen Desa Tropodo, Kec. Krian, Kab Sidoarjo terdakwa  bertemu kembali dengan Saksi  FAUZI Alias MAMAT yang hendak membeli 10 butir butir pil logo LL, dan untuk pembayarannya  masih berhutang, dan akan dibayar setelah Saksi  FAUZI Alias MAMAT gajian, dan terdakwa  menyetujuinya, kemudian terdakwa  menyerahkan 10 butir pil logo LL kepada Saksi  FAUZI Alias MAMAT lalu  sekira pukul 07.00 Wib saat Saksi  FAUZI Alias MAMAT sudah gajian lalu Saksi  FAUZI Alias MAMAT melakukan pembayaran pembelian  pil logo LL kepada terdakwa  sebesar Rp.40.000,- ;

         - Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 11.00 Wib saat terdakwa hendak menemui  saudara BAGAS di jalan desa sebelah rel kereta api atau  Jl Pasar tiban Ds Seketi Kec Balong bendo Kab Sidoarjo, dengan tujuan  menjual atau mengedarkan  pil logo LL kepada saudara BAGAS, tidak lama kemudian datang Saksi NANANG WIJAYA, S.H.  dan Saksi SUPRIYANTO, S.H. petugas  Satresnarkoba Polresta Sidoarjo yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa  dan  para saksi mengamankan 10 ( sepuluh ) butir pil logo LL  yang dibungkus kertas grenjeng rokok warna merah pada genggaman tangan tterdakwa  berikut 1 buah HP no Wa : 087761226905 ditemukan di saku celana yang dikenakan terdakwa dan 1 unit Sepeda motor Honda Beat warna merah No Pol : W 5643 WC yang dikendarai terdakwa;

         - Bahwa  terdakwa mengakui masih ada pil logo LL yang disimpan di dalam kamar di rumahnya, selanjutnya para saksi bersama tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo membawa terdakwa  ke rumahnya  di Dsn Seketi Utara Rt 004 Rw 008 Ds/Kel Seketi Kec Balongbendo Kab Sidoarjo dan setelah dilakukan  penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :  1 buah kresek plastik warna hitam berisi 1 pak plastik klip kosong, 20 buah plastik klip berisi pil logo LL masing masing berisi  50 butir pil logo LL dengan jumlah seluruhnya 1.000 butir pil logo LL, 5 buah plastik klip berisi pil logo LL yang dibungkus kertas grenjeng rokok warna gold  masing masing berisi  50 butir pil logo LL dan 1 buah plastik klip berisi pil logo LL yang dibungkus kertas grenjeng rokok warna merah dengan jumlah 50 butir pil logo LL dengan total keseluruhan pil logo LL yang disita dari terdakwa  dengan jumlah  1.310 butir pil logo LL akhirnya terdakwa dan barang bukti diserahkan ke Polresta Sidoarjo hingga terdakwa diproses menjadi perkara ini

        -  Bahwa terhadap barang bukti berupa  :

            -  1 buah plastik klip berisi 5 buah bungkus kertas grenjeng rokok warna merah berisi masing masing berisi @ 10 butir pil logo LL dengan jumlah total 50 butir pil logo LL

             -  1 buah kertas grenjeng rokok warna merah berisi 7 butir pil logo LL

            setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, yang hasilnya dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab. 01641/NOF/2024 tanggal 6 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL,S.IK,  Pangkat Komisaris Polisi Nrp.86121787  Jabatan Ps Kepala Sub Bidang Narkoba, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. Pangkat Pembina Nip.19810522 201101 2 002 Jabatan Kaur Psikobaya Sub Bidang Narkoba  dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. Pangkat Ajun Komisaris Polisi Nrp 92020451 Jabatan  Paur Psikobaya Sub Bidang Narkoba Forensik, masing-masing selaku pemeriksa atas perintah Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur , dengan kesimpulan :

 -   Barang bukti nomor : 06576/2024/NOF: berupa 40 (empat puluh ) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto + 7,760 gram  adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras, sedangkan sisa barang buktj : dikembalikan 35 (tiga puluh lima) butir berat netto + 6,792  gram ;

            -   Barang bukti nomor : 06577/2024/NOF : berupa 7 (tujuh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto +1,142 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras, sedangkan sisa barang buktj : dikembalikan 5 (lima) butir berat netto + 0,856 gram

         - Bahwa terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak yang berwenang dalam hal  memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu;

Perbuatan ia  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal  435 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor  17 Tahun 2023  Tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya