Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
203/Pid.B/LH/2024/PN Sda BUDHI CAHYONO, S.H. FADL AMMAR SALIM BIN KHAIRUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Konservasi Sumber Daya Alam
Nomor Perkara 203/Pid.B/LH/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2101/M.5.19/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BUDHI CAHYONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FADL AMMAR SALIM BIN KHAIRUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa FADL AMMAR SALIM BIN KHAIRUDDIN alias Pak Heru alias Haji Solo – Mohd fadl  bersama dengan MOCHAMMAD FAIZAL IBRAHIM bin HASAN RIZAL (dalam berkas terpisah), pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekira pukul 05.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2023, bertempat di Jl. Tol Pandaan – Malang KM 63 +800, Dusun Pekunden, Desa Pakukerto, Kec. Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur atau berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan telah menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”, perbuatan tersebut  dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa  tanggal 08 Agustus 2023 sekitar tengah malam saksi MOCHAMMAD FAIZAL IBRAHIM mendapat chating dari Terdakwa kontak dengan nama HAJI HERU SOLO 089521117954 yang mengatakan ada pengiriman satwa dari makasar kemudian Terdakwa diberi nomor HP sopir truk yang akan mengangkut satwa-satwa tersebut, setelah itu saksi MOCHAMMAD FAIZAL IBRAHIM diperintah untuk melakukan penjemputan di pelabuhan Tanjung Perak, pada hari Rabu tanggal 9 Agustus 2023 sekira pukul 18.00 WIB saksi MOCHAMMAD FAIZAL IBRAHIM bertemu dengan saksi Arfa Rantau Zudiawan di Terminal Arjosari Malang kemudian langsung berangkat ke Surabaya, setelah sampai di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sekira pukul 22.00 WIB dan saksi MOCHAMMAD FAIZAL IBRAHIM makan malam dan ngopi di warung daerah Jl Hang Tuah. Selanjutnya pada Hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 WIB merapat ke kapal kemudian menemui sopir truk yang membawa satwa, setelah itu saksi MOCHAMMAD FAIZAL IBRAHIM beriringan dengan truk yang kemudian berhenti Bersama untuk memindahkan satwa-satwa tersebut ke mobil yang dikendarai oleh saksi Arfa Rantau Zudiawan, setelah semua satwa berada di dalam mobil saksi MOCHAMMAD FAIZAL IBRAHIM menuju ke daerah Medaeng Bungurasih untuk istirahat ngopi, setelah itu saksi MOCHAMMAD FAIZAL IBRAHIM melanjutkan perjalanan menuju Malang namun ditengah jalan tol pada saat saksi MOCHAMMAD FAIZAL IBRAHIM tidur, tiba-tiba Terdakwa dibangunkan oleh petugas yakni saksi JOHAN PRASETYO, A.MD bersama unitnya dan menanyakan mengangkut apa dan saksi MOCHAMMAD FAIZAL IBRAHIM jawab mengangkut burung Nuri Talaud, Perkici Dora dan Julang Sulawesi, kemudian saksi MOCHAMMAD FAIZAL IBRAHIM dibawa dan diamankan di Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan WILAYAH JAWA BALI NUSA TENGGARA Jl. Bandara Juanda No. 100, Sidoarjo.
  • Bahwa pemilik satwa-satwa yang di angkut saksi MOCHAMMAD FAIZAL IBRAHIM menggunakan mobil Toyota Avanza Nopol N 1327 FQ yang rencana menuju ke Malang tersebut adalah terdakwa FADL AMMAR SALIM BIN KHAIRUDDIN alias Pak Heru alias Haji Solo – Mohd fadl dengan Nomer HP. 089521117954 Alamat Haji Solo di Gang Waru, Petoran RT/RW 002/008, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, dan saksi MOCHAMMAD FAIZAL IBRAHIM akan dijanjikan oleh terdakwa upah pengangkutan satwa-satwa tersebut sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • ---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/ SETJEN /KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya