Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
472/Pid.B/2024/PN Sda SONYA, S.H. 1.YONO Bin MISRO
2.RIKI RONALDO Bin KARSO
3.SARMIDI Bin MUDAKIR
4.ILHAM ZHAQIR MAULANA Bin SARONI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 472/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3722/M.5.19/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SONYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YONO Bin MISRO[Penahanan]
2RIKI RONALDO Bin KARSO[Penahanan]
3SARMIDI Bin MUDAKIR[Penahanan]
4ILHAM ZHAQIR MAULANA Bin SARONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka terdakwa I. YONO Bin MISRO (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II. RIKI RONALDO Bin KARSO, terdakwa III. SARMIDI Bin MUDAKIR, terdakwa IV. ILHAM ZHAQIR MAULANA Bin SA’RONI, dan Sdr. PAUL (DPO) pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 sekitar pukul 01.25 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni dalam tahun 2023 bertempat di area perusahaan CV. Jaya Perkasa alamat Desa Seduri RT. 001 RW. 001 Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil sesuatu barang berupa kabel listrik NYY 150 mm sebanyak 4 (empat) buah yang terpasang menjadi satu total panjang 35 (tiga puluh lima) meter, skoon dan joint 150 mm yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan CV. Jaya Perkasa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang tau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023 sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa I. YONO Bin MISRO (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II. RIKI RONALDO Bin KARSO, terdakwa III. SARMIDI Bin MUDAKIR, terdakwa IV. ILHAM ZHAQIR MAULANA Bin SA’RONI dan Sdr. PAUL (DPO) bertemu di daerah Kebomas Kabupaten Gresik, selanjutnya para terdakwa berencana mengambil kabel listrik dan sebelumnya sudah mempersiapkan sarana berupa 2 (dua) buah gunting besi pemotong tembaga dengan perincian : 1 (satu) buah milik Sdr. PAUL (DPO) dan 1 (satu) buah milik para terdakwa yang dibeli dari hasil mengambil kabel sebelumnya, sekitar pukul 23.00 WIB para terdakwa berangkat bersama dengan mengendarai mobil Suzuki Ertiga XL7 warna hitam yang disewa oleh Sdr. PAUL (DPO) dengan dikemudikan terdakwa II. RIKI RONALDO Bin KARSO menuju Desa Legundi Kabupaten Gresik, lalu belok ke arah kanan menuju Kabupaten Mojokerto lanjut lagi ke arah timur Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo. Hingga pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 sekitar pukul 01.25 WIB para terdakwa melewati depan Perusahaan CV. Jaya Perkasa yang beralamat di Desa Seduri RT. 001 RW. 001 Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo dan mendapati kabel listrik yang masih teraliri saluran listrik, lalu seketika itu terdakwa II. RIKI RONALDO Bin KARSO memarkirkan mobil Suzuki Ertiga XL7 warna hitam tepat tepat didepan CV. Jaya Perkasa, kemudian terdakwa I. YONO Bin MISRO (Alm) bersama dengan terdakwa III. SARMIDI Bin MUDAKIR dan Sdr. PAUL (DPO) turun dari dalam mobil, sedangkan posisi terdakwa II. RIKI RONALDO Bin KARSO bersama terdakwa IV. ILHAM ZHAQIR MAULANA Bin SA’RONI menunggu di dalam mobil sambil mengawasi situasi disekitarnya, selanjutnya terdakwa III. SARMIDI Bin MUDAKIR memanjat pagar CV. Jaya Perkasa, lalu memotong 4 (empat) buah kabel NYY 150 mm yang posisinya berada di area masuk perusahaan CV. Jaya Perkasa dengan menggunakan alat berupa gunting besi pemotong baja panjang 60 Cm, setelah kabel terpotong lalu terdakwa III. SARMIDI Bin MUDAKIR turun dan keluar pagar, selanjutnya disusul Sdr. PAUL (DPO) memotong kabel skoon dan joint 150 mm yang berada dipanel listrik posisinya berada ditepi jalan depan perusahaan CV. Jaya Perkasa dengan menggunakan gunting besi pemotong baja dengan panjang 60 Cm miliknya, setelah kabel terpotong kemudian terdakwa I. YONO Bin MISRO (Alm) menarik 4 (empat) buah kabel NYY 150 mm, skoon dan joint 150 mm lalu digulung dan dimasukkan kedalam mobil Suzuki Ertiga XL7 warna hitam, lalu terdakwa IV. ILHAM ZHAQIR MAULANA Bin SA’RONI membantu merapikan kabel didalam mobil dan kemudian para terdakwa bersama-sama pergi meninggalkan area perusahaan CV. Jaya Perkasa dengan mengendarai mobil Suzuki Ertiga XL7 warna hitam bergeser menuju arah timur tepatnya arah Surabaya namun berhenti terlebih dulu ditepi jalan untuk beristirahat tidur, sekitar pukul 07.00 WIB para terdakwa menjual kabel kepada seseorang yang tidak dikenal yaitu teman dari Sdr. PAUL (DPO) di daerah Kebomas Kabupaten Gresik laku seharga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya uang dari hasil penjualan kabel dibagi 5 (lima) orang dan masing-masing mendapatkan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) digunakan membeli makan, membeli bensin dan menyewa kendaraan mobil Suzuki Ertiga XL7 warna hitam.
  • Bahwa adapun maksud dan tujuan para terdakwa mengambil kabel milik perusahaan CV. Jaya Perkasa untuk dijual kembali dan uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi para terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I. YONO Bin MISRO (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II. RIKI RONALDO Bin KARSO, terdakwa III. SARMIDI Bin MUDAKIR, terdakwa IV. ILHAM ZHAQIR MAULANA Bin SA’RONI, dan Sdr. PAUL (DPO) pihak perusahaan CV. Jaya Perkasa mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah itu.

---- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, 5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya