Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
667/Pid.B/2024/PN Sda | HARIS NURAHAJU, S.H. | FARIZ AFANY bin SUWOTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 667/Pid.B/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5389/M.5.19/Eoh.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu :
------- Bahwa ia terdakwa FARIS AFANY bin SUWOTO pada hari yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Maret 2024 pukul 22.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB berlanjut hingga pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 01.22 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Gudang B dan C PT Kamadjaja Logistic Jl.Raya Waru K 25 Nomor 25 Kec.Waru Kab.Sidoarjo atau setidak – tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili “ dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan secara berlanjut “ --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau :
Kedua :
------- Bahwa ia terdakwa FARIS AFANY bin SUWOTO pada hari yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Maret 2024 pukul 22.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB berlanjut hingga pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 01.22 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Gudang B dan C PT Kamadjaja Logistic Jl.Raya Waru K 25 Nomor 25 Kec.Waru Kab.Sidoarjo atau setidak – tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili “ mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara berlanjut -------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |