Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
144/Pdt.Plw/2023/PN Sda PT. GRACIA GRAHA SEJAHTERA PROPERTI 1.SOERYANI HARIJONO
2.PRISCILLIA ESTER WIJAYA
3.PT. BANK TABUNGAN NEGARA (Persero) Tbk. Cab. Surabaya Bukit Darmo
4.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG Sidoarjo
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 144/Pdt.Plw/2023/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 12 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. GRACIA GRAHA SEJAHTERA PROPERTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JAMAL ABDUL NASIR, S.HPT. GRACIA GRAHA SEJAHTERA PROPERTI
2EMIL MARUF WAHYUDI, S.H.PT. GRACIA GRAHA SEJAHTERA PROPERTI
Tergugat
NoNama
1SOERYANI HARIJONO
2PRISCILLIA ESTER WIJAYA
3PT. BANK TABUNGAN NEGARA (Persero) Tbk. Cab. Surabaya Bukit Darmo
4KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG Sidoarjo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya
 
2. Menyatakan perlawanan pelawan adalah tepat dan beralasan;
 
3. Menyatakan pelawan adalah pelawan yang jujur;
 
4. Menyatakan pelawan adalah pemilik yang sah atas barang jaminan yang terdiri dari 12 (dua belas) Sertifikat Hak Milik agunan tanah atas proyek “Perumahan Gracia Land” yang berlokasi di Desa Pepe, Kec. Sedati, Kab. Sidoarjo, yang terdiri dari :
 
- SHM No. 4556, Luas : 75 M2, letak tanah Blok D-01, atas nama Sugiatno Susetio;
- SHM No. 4563, Luas : 75 M2, letak tanah Blok D-09, atas nama Sugiatno Susetio;
- SHM No. 4569, Luas : 75 M2, letak tanah Blok D-17, atas nama Sugiatno Susetio;
- SHM No. 4575, Luas : 75 M2, letak tanah Blok D-23, atas nama Sugiatno Susetio;
- SHM No. 4576, Luas : 75 M2, letak tanah Blok D-25, atas nama Sugiatno Susetio;
- SHM No. 4577, Luas : 75 M2, letak tanah Blok D-26, atas nama Sugiatno Susetio;
- SHM No. 4579, Luas : 75 M2, letak tanah Blok D-28, atas nama Sugiatno Susetio;
- SHM No. 4586, Luas : 75 M2, letak tanah Blok D-36, atas nama Sugiatno Susetio;
- SHM No. 4587, Luas : 75 M2, letak tanah Blok D-37, atas nama Sugiatno Susetio;
- SHM No. 4589, Luas : 75 M2, letak tanah Blok D-39, atas nama Sugiatno Susetio;
- SHM No. 4595, Luas : 75 M2, letak tanah Blok E-06, atas nama Sugiatno Susetio;
- SHM No. 4596, Luas : 75 M2, letak tanah Blok E-07, atas nama Sugiatno Susetio;
 
5. Memerintahkan Panitera/Juru Sita Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk menangguhkan Eksekusi No. 09/Eks.RL/2023/PN. Sda, sampai putusan perkara perlawanan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
 
6. Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi Nomor : No. 09/Eks.RL/2023/PN. Sda, tidak sah dan tidak berharga;
 
7. Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi Nomor : No. 09/Eks.RL/2023/PN. Sda, tidak dapat dilaksanakan (Non Ekecutable); 
 
8. Manyatakan lelang terhadap terhadap barang jaminan yang terdiri dari 12 (dua belas) Sertifikat Hak Milik agunan tanah atas proyek “Perumahan Gracia Land” yang berlokasi di Desa Pepe, Kec. Sedati, Kab. Sidoarjo atas nama PELAWAN dan telah dimenangkan lelang oleh Terlawan-I sebagaimana risalah lelang No. 388/46/2022 tanggal 18 Mei 2022 adalah patut dinyatakan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 
 
9. Menghukum Terlawan-III untuk mengembalikan ke keadaan semula obyek jaminan a quo dan kembali menjadi Jaminan;
 
10. Memerintahkan Turut Terlawan untuk tidak melakukan dan / atau menghentikan segala macam pendaftaran Peralihan Hak atas tanah obyek jaminan a quo;  
 
11. Memerintahkan Panitera/Juru Sita Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk mengangkat kembali sita Eksekusi No.09/Eks.RL/2023/PN. Sda sepanjang mengenai bidang tanah yang tercantum dalam petitum diatas;
 
12. Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Pelawan sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
 
Materiil ; 
Harga pasar obyek jaminan a quo adalah ± sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);  
 
Imateriil : 
Pelawan yang telah berusaha memenuhi kewajiban kepada Terlawan-II dan tidak pernah diberikan kesempatan serta terganggunya konsentrasi terhadap usaha yang dijalankan oleh Pelawan sehingga menyebabkan usaha Pelawan juga mengalami kerugian dengan ditinggal oleh pelanggan yang apabila dinilai uang sejak diketahuinya permasalahan hingga sekarang adalah ± sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)  
 
13. Menghukum Para Terlawan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan,;
 
14. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (Conservator beslag) terhadap : barang jaminan yang terdiri dari 12 (dua belas) Sertifikat Hak Milik agunan tanah atas proyek “Perumahan Gracia Land” yang berlokasi di Desa Pepe, Kec. Sedati, Kab. Sidoarjo, yang terdiri dari :   
 
- SHM No. 4556, Luas : 75 M2, letak tanah Blok D-01, atas nama Sugiatno Susetio;
- SHM No. 4563, Luas : 75 M2, letak tanah Blok D-09, atas nama Sugiatno Susetio;
- SHM No. 4569, Luas : 75 M2, letak tanah Blok D-17, atas nama Sugiatno Susetio;
- SHM No. 4575, Luas : 75 M2, letak tanah Blok D-23, atas nama Sugiatno Susetio;
- SHM No. 4576, Luas : 75 M2, letak tanah Blok D-25, atas nama Sugiatno Susetio;
- SHM No. 4577, Luas : 75 M2, letak tanah Blok D-26, atas nama Sugiatno Susetio;
- SHM No. 4579, Luas : 75 M2, letak tanah Blok D-28, atas nama Sugiatno Susetio;
- SHM No. 4586, Luas : 75 M2, letak tanah Blok D-36, atas nama Sugiatno Susetio;
- SHM No. 4587, Luas : 75 M2, letak tanah Blok D-37, atas nama Sugiatno Susetio;
- SHM No. 4589, Luas : 75 M2, letak tanah Blok D-39, atas nama Sugiatno Susetio;
- SHM No. 4595, Luas : 75 M2, letak tanah Blok E-06, atas nama Sugiatno Susetio;
- SHM No. 4596, Luas : 75 M2, letak tanah Blok E-07, atas nama Sugiatno Susetio;
 
15. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding. 
 
16. Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
 
Apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, maka: 
 
SUBSIDAIR: 
 
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak