Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
178/Pid.B/2024/PN Sda | SITI QOMARIYAH, S.H. | ZAINAL ABIDIN BIN ASIK ALS TUMO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 178/Pid.B/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1637/M.5.19/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu :
Bahwa ia terdakwa ZAINAL ABIDIN BIN ASIK ALS TUMO pada Hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira jam 17.20 wib bertempat Desa Ketegan Rt.01 Rw. 02 Kec. Tanggulangin Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan akal dan tipu muslihat, maupun rangkaian perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan suatu barang, atau membuat hutang atau menghapuskan piutang Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 378 KUHP.
ATAU
Kedua :
Bahwa ia terdakwa ZAINAL ABIDIN BIN ASIK ALS TUMO pada Hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira jam 17.20 wib bertempat Desa Ketegan Rt.01 Rw. 02 Kec. Tanggulangin Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memiliki suatu barang dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 372 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |