Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
391/Pid.Sus-LH/2024/PN Sda BUDHI CAHYONO, S.H. SUMARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Tanaman Yang Dilindungi
Nomor Perkara 391/Pid.Sus-LH/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3230/M.5.19/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BUDHI CAHYONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUMARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa SUMARDI pada hari Senin tanggal 6 Mei 2024 sekira Pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei Tahun 2024, bertempat di Jl. Sawo Pilar 1 No. 8 RT. 008 RW. 002 Dusun Sawo Desa Sukodono Kecamatan  Sukodono Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, telah menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, perbuatan tersebut  dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa SUMARDI pada tahun 2016 membeli burung Nuri Maluku 2 (dua) ekor dengan harga Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) per ekor dan dibeli secara tunai dari pasar burung Kupang Surabaya, menerima burung Cenderawasih Minor 1 (satu) ekor merupakan titipan dari seseorang yang bernama Danang Wilogo (DPO) yang dititipkan pada hari Sabtu tanggal 4 Mei 2024 dan Terdakwa SUMARDI telah membeli 1 (satu) ekor burung Elang Paria dibeli secara tunai dari Danang Wilogo sekitar bulan Juli tahun 2023 dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa SUMARDI menempatkan burung Nuri Maluku 2 (dua) ekor pada kandang dari besi dan ditempatkan di teras rumah, untuk Cenderawasih Minor 1 (satu) ekor yang diterima dari Danang Wilogo sudah beserta kurungan burung dari kayu dan Elang Paria 1 (satu) ekor ditempatkan di kandang besi besar dan ditempatkan di depan rumah Terdakwa SUMARDI dengan maksud untuk dipelihara. Terdakwa SUMARDI memberi makan Nuri Maluku 2 (dua) ekor dengan jagung dan pepaya dua kali sehari pagi dan sore hari, Cenderawasih Minor 1 (satu) ekor diberi makan pepaya, pisang dan jangkrik dua kali sehari pagi dan sore dan Elang Paria 1 (satu) ekor diberi makan daging ayam potong dan jangrik dua kali sehari siang dan sore.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin saat memiliki atau memelihara  1 (satu) ekor Cenderawasih kecil (Paradisaea minor) dalam keadaan hidup, 1 (satu) ekor Elang Paria (Milvus migran) dalam keadaan hidup dan 2 (dua) ekor Nuri Maluku (Eos Borneo) dalam keadaan hidup tersebut.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penyitaan di rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
  • 2 (dua) ekor burung Nuri Maluku (Eos bornea) dalam keadaan hidup;
  • 1 (satu) ekor burung Cendrawasih Kecil (Paradisaea minor) dalam keadaan hidup;
  • 1 (satu) ekor burung Elang Paria (Milvus migrans) dalam keadaan hidup;
  • 3 (tiga) buah sangkar burung (2 besi dan 1 kayu);
  • 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo warna Hitam dengan Nomor Imei 1: 860397051952033 dan Nomor Imei 2: 860397051952025 serta Nomor Panggil Simpati: 082247694667.
  • Bahwa nama burung baik secara umum maupun ilmiah berupa 1 (satu) ekor Cenderawasih kecil, 1 (satu) ekor Elang Paria dan 2 (dua) ekor Nuri Maluku  sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi sebagai berikut:
  1. Nama umum Cenderawasih kecil

     Nama ilmiah Paradisaea minor

     Nomor urut 449

     Status: DILINDUNGI

  1. Nama umum Elang Paria

    Nama ilmiah Milvus migran

     Nomor urut 191

     Status: DILINDUNGI

  1. Nama umum Nuri Maluku

     Nama ilmiah Eos Borneo

     Nomor urut 538

     Status: DILINDUNGI

  • Bahwa 1 (satu) ekor Cenderawasih kecil (Paradisaea minor) dalam keadaan hidup, 1 (satu) ekor Elang Paria (Milvus migran) dalam keadaan hidup dan 2 (dua) ekor Nuri Maluku (Eos Borneo) dalam keadaan hidup termasuk dalam jenis satwa yang dilindungi oleh undang-undang, jenis satwa tersebut tertulis di lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Pihak Dipublikasikan Ya