Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
82/Pdt.Plw/2024/PN Sda 1.Mamiek Sumarni
2.Ferandy Kusuma HS
1.Guntoro Prajitno
2.Teguh Halim Syah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 82/Pdt.Plw/2024/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mamiek Sumarni
2Ferandy Kusuma HS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOCH. YUSRON MARZUKI, S.H., M.H.Mamiek Sumarni
2MOCH. YUSRON MARZUKI, S.H., M.H.Ferandy Kusuma HS
3Sayu Indah Samawati, S.H., M.H.Mamiek Sumarni
4Sayu Indah Samawati, S.H., M.H.Ferandy Kusuma HS
Tergugat
NoNama
1Guntoro Prajitno
2Teguh Halim Syah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menyatakan Para Pelawan adalah Para Pelawan yang benar dan jujur.
 
2. Menyatakan Para Pelawan adalah memiliki hak atas sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Kelurahan/Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, satu dan lain hal sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik No. 81, Luas 48 m2 (empat puluh delapan meter persegi), Surat Ukur No. 00362/Gedangan/2016, atas nama Terlawan II, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo.
 
3. Memerintahkan untuk mengangkat kembali Sita Eksekusi Nomor : 09/EKS RL 2024/PN.Sda.
 
4. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terdapat banding maupun kasasi.
 
5. Menghukum Turut Terlawan I, Turut Terlawan II, Turut Terlawan III, dan Turut Terlawan IV untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini.
 
6. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng.
 
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak