Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
201/Pid.Sus/2024/PN Sda Dra. IRA DECENSIA, S.H. AJALU SEPTIAN PRADANA Bin SUJARWO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 201/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2114/M.5.19/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dra. IRA DECENSIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AJALU SEPTIAN PRADANA Bin SUJARWO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

Bahwa terdakwa AJALU SEPTIAN PRADANA Bin SUJARWO pada hari Rabu tanggal 17 bulan Januari  tahun 2024 pukul 11.00 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Banjar Melati Ds.Pabean Kec.Sedati Kab.Sidoarjo atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

A T A U

KEDUA :

 

          Bahwa terdakwa AJALU SEPTIAN PRADANA Bin SUJARWO pada hari Rabu tanggal 17 bulan Januari  tahun 2024 pukul 19.00 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di dalam rumah Jalan Berbek IIIE/8 Kel.Berbek Kec.Waru Kab.Sidoarjo atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya