Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
508/Pid.Sus/2024/PN Sda KUSYATI, S.H. SETYOKO Als. KOKO Bin SARONI Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage)
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 508/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3842/M.5.19/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KUSYATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SETYOKO Als. KOKO Bin SARONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

-------- Bahwa ia Terdakwa  SETYOKO Als. Koko Bin SARONI (Alm), pada hari Jumat, tanggal 17 Mei 2024, sekitar jam 19.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, bertempat di dalam kamar kos Desa Bligo RT.014 RW.006 Kec. Candi Kab. Sidoarjo atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu

 -------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  Undang-Undang R.I. No: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

------- Bahwa ia Terdakwa  SETYOKO Als. Koko Bin SARONI (Alm), pada hari Jumat, tanggal 17 Mei 2024, sekitar jam 19.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, bertempat di dalam kamar kos Desa Bligo RT.014 RW.006 Kec. Candi Kab. Sidoarjo atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hokum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu berat

-------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang R.I. No: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya