Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Sda PT BFI Finance Indonesia Tbk TASYA SATWIKA PRATISTHITA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BFI Finance Indonesia Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Faktu RokhimPT BFI Finance Indonesia Tbk
Tergugat
NoNama
1TASYA SATWIKA PRATISTHITA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 287.276.442,00
Petitum
Primair:
1. Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor  4992201842 tertanggal  25 November 2022  adalah sah dan berkekuatan hukum.
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi) dalam melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor  4992201842 tertanggal  25 November 2022  .
4. Menyatakan Tergugat berhutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian sebesar Rp.  287,276,442.14 ,-.
5. Menghukum Tergugat untuk melunasi hutang kepada Penggugat sebesar Rp.  287,276,442.14 ,- terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan kepada Penggugat sebesar 5‰ (lima permil) perhari dari angsuran yang tertunggak, terhitung sejak tanggal Gugatan ini (in casu 28 Maret 2024) hingga Tergugat melunasi hutangnya sebesar Rp.  287,276,442.14,- kepada Penggugat Rekonvensi. 
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- setiap harinya terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, sampai Tergugat melunasi hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp.  287,276,442.14,-.
8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada upaya Keberatan atau upaya hukum lainnya.
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Subsidair:
Apabila Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak