Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Sda DIKI PURNAMA 1.Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq. Kepala Kepolisian Resort Kota Sidoarjo Cq. Kepala Kepolisian Sektor Porong
2.Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 25 Jan. 2022
Nomor Surat 01
Pemohon
NoNama
1DIKI PURNAMA
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq. Kepala Kepolisian Resort Kota Sidoarjo Cq. Kepala Kepolisian Sektor Porong
2Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan tindakan penangkapan atau penahanan terhadap PEMOHON tidak sesuai dengan penerapan pasal atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau percobaan pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 53 KUHP akibat Pasal 536 KUHP

 

  1. Menyatakan penetapan tersangka dalam penerapan hukum PEMOHON di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertulis Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 53 KUHP dan surat Perpanjangan penahanan  dengan Nomor : B-7605/M.5.19/Euh.I/12/2021 pada tanggal 13 Desember 2021 tertulis Pasal 363 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 53 KUHP telah melanggar Standard Operating Procedure (SOP) akibat cacat formil;

 

  1. Menyatakan dalam penetapan tersangka dalam Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 53 KUHP  berdasarkan Pasal 21 KUHAP bertentangan dengan perbuatan Tersangka dalam Pasal 536 KUHP;  

 

  1. Membebaskan PEMOHON berdasarkan Pasal 24 ayat (3) dan ayat (4) KUHAP dengan mempertimbangkan Pasal 109 ayat (2) KUHAP;

 

  1. Memerintahkan kepada Termohon I untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan berdasarkan Pasal 109 ayat 2 KUHAP;

 

  1. Mempertimbangkan ketentuan Pasal 79 KUHAP dan Pasal 191 ayat (1) KUHAP demi keadilan hukum;

 

  1. Menghukum para Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan;

 

  1. Membebankan semua biaya perkara menurut hukum yang berlaku
Pihak Dipublikasikan Ya