Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
215/Pdt.G/2024/PN Sda PT CILEUNGSI GRAHA RAYA HAJI UMAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 215/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT CILEUNGSI GRAHA RAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KACUNG, SHPT CILEUNGSI GRAHA RAYA
Tergugat
NoNama
1HAJI UMAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIDOARJO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Berdasarkan uraian fakta-fakta, alasan-alasan dan dasar hukum sebagaimana yang telah Penggugat uraikan tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo melalui Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus gugatan a quo, berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut: 
 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
 
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi; 
 
3. Menyatakan sah menurut hukum transaksi jual beli antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan kuitansi pembelian bermeterai cukup tertanggal 11 Mei 2005 atas sebidang tanah hak milik sesuai Sertipikat Hak Milik No. 301/Desa Wedi, seluas 413 m2, Gambar situasi No. 4384/1996, tertanggal 24 Mei 1996, terdaftar atas nama Haji Umar, yang terletak di Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo; 
4. Menyatakan demi hukum Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah hak milik sesuai Sertipikat Hak Milik No. 301/Desa Wedi, seluas 413 m2, Gambar situasi No. 4384/1996, tertanggal 24 Mei 1996, terdaftar atas nama Haji Umar, yang terletak di Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo;  
 
5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk menerima permohonan balik nama yang diajukan oleh Penggugat atas Surat Tanda Bukti Hak atas Tanah yaitu Sertipikat Hak Milik No. 301/Desa Wedi, seluas 413 m2, Gambar situasi No. 4384/1996, tertanggal 24 Mei 1996, dan selanjutnya mengganti nama Pemilik Tanah yang semula terdaftar atas nama Haji Umar menjadi atas nama PT Cileungsi Graha Raya, berkedudukan di Kabupaten Bogor; 
6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini; 
 
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; 
 
 
Atau apabila Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak