INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
375/Pdt.P/2024/PN Sda | GAN GIEN NIO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Sep. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 375/Pdt.P/2024/PN Sda | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 10 Sep. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan Perbaikan Tempat Lahir pada Akta Kematian milik Suami Pemohon dengan nomor 3515-KM-16082024-0040 tertanggal dikeluarkannya 20 Agustus 2024 atas nama POENIARDI RAMELI Lahir di Mojokerto Tanggal 12 Oktober 1938. Yang akan diperbaiki sesuai dengan Dokumen Pada Akta Kelahiran Suami Pemohon yang di Surabaya tanggal 12 Oktober 1938 tertanggal 29 April 1960 sebagaimana tercatat di Akta Kelahiran dengan Kutipan Akta 1196/1960 dan Dokumen Akta Perkawinan dengan Kutipan Akta Perkawinan dengan nomor 16/1967 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Catatan Sipil Kabupaten Malang tercantum dengan nama pasangan LIE, KIEM POEM yang Lahir di Surabaya tanggal 12 Oktober 1938 dengan GAN, GIEM NIO tertanggal 28 April 1967 dan Dokumen Surat Pencatatan Ganti Nama LIE KIEM POEM menjadi POENARDI RAMELI yang lahir di Surabaya, 12 Oktober 1938 berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor: 127/U/KEP/12/1966 yang dikeluarkan oleh Kantor Walikota Surabaya Tertanggal 25 Januari 1967;
3. Memberi ijin kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan Perbaikan pada Tempat Lahir Akta Kematian milik Suami Pemohon dengan nomor dengan nomor 3515-KM-16082024-0040 tertanggal dikeluarkannya 20 Agustus 2024 atas nama POENIARDI RAMELI Lahir di Mojokerto Tanggal 12 Oktober 1938. tersebut diatas agar dicatat dalam daftar Register yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku ;
4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |