Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2023/PN Sda Farida Arryani Kepala Polda Jawa Timur cq Kepala Polres Kota Sidoarjo cq Kepala Polsek Candi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2023/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 26 Jun. 2023
Nomor Surat 7
Pemohon
NoNama
1Farida Arryani
Termohon
NoNama
1Kepala Polda Jawa Timur cq Kepala Polres Kota Sidoarjo cq Kepala Polsek Candi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan Suami PEMOHON sebagai Tersangka dengan dugaan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas nama Tersangka Yuhananto Andriyono (Suami PEMOHON) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk segera mengeluarkan Suami PEMOHON atas nama Yuhananto Andriyono dari rumah tahanan negara;
  4. Memulihkan hak-hak Suami PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

5. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;

Pihak Dipublikasikan Ya