Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
486/Pid.Sus/2024/PN Sda SONYA, S.H. FERRY IRAWAN Bin MUSAIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 486/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3721/M.5.19/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SONYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERRY IRAWAN Bin MUSAIRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

 

------------------ Bahwa ia terdakwa FERRY IRAWAN Bin MUSAIRI  pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan pertigaan Gang Dahlian Desa Watutulis Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 1 (satu) plastik klip isi narkotika sabu dengan berat brutto ± 0,74 (nol koma tujuh puluh empat) gram ditimbang beserta bungkusnya atau berat netto ± 0,527 (nol koma lima ratus dua puluh tujuh) gram

---- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

A T A U

 

Kedua

 

------------------ Bahwa ia terdakwa FERRY IRAWAN Bin MUSAIRI  pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan pertigaan Gang Dahlian Desa Watutulis Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 1 (satu) plastik klip isi narkotika sabu dengan berat brutto ± 0,74 (nol koma tujuh puluh empat) gram ditimbang beserta bungkusnya atau berat netto ± 0,527 (nol koma lima ratus dua puluh tujuh) gram, perbuatan tersebut

---- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya