Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
319/Pid.Sus/2024/PN Sda | KUSYATI, S.H. | MOCH. RAFLI ANTO Bin AGUS PRIYANTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 319/Pid.Sus/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2632/M.5.19/Enz.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA
-------- Bahwa ia Terdakwa MOCH. RAFLI ANTO Bin AGUS PRIYANTO pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari 2024 bertempat pinggir di dalam rumah Desa Keret RT.01 RW.01 Kec. Krembung Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------- ATAU KEDUA --------- Bahwa ia Terdakwa MOCH. RAFLI ANTO Bin AGUS PRIYANTO pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari 2024 bertempat pinggir di dalam rumah Desa Keret RT.01 RW.01 kec. Krembung Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu + 15,23 gram (ditimbang dnegan pembungkusnya). -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |