Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa JAINAL ABIDIN pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Lapangan Sepak Bola Desa Sentul Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa ia terdakwa JAINAL ABIDIN pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 23.30 WIB ketika bersama dengan teman-temannya sedang melihat konser Orkes Dangdut di Lapangan Sepak Bola Desa Sentul Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo dan terdakwa JAINAL ABIDIN bersama dengan teman-temannya juga melakukan pesta minuman keras sambil berjoget dan saat berjoget tersebut terdakwa JAINAL ABIDIN melihat ada sekelompok pengunjung konser dangdut diantaranya saksi MOH. MAULANA ALMAKKY sedang bejoget yang dinilai oleh terdakwa JAINAL ABIDIN sok jagoan, kemudian terjadi keributan antar pengunjung konser dangdut tersebut, setelah itu terdakwa JAINAL ABIDIN langsung memegang saksi MOH. MAULANA ALMAKKY dan dengan menggunakan tangan kiri terdakwa JAINAL ABIDIN memiting leher saksi MOH. MAULANA ALMAKKY hingga tidak bisa melawan dan meronta, kemudian terdakwa JAINAL ABIDIN membawa sambil memiting leher saksi MOH. MAULANA ALMAKKY ke arah timur sambil terdakwa JAINAL ABIDIN dengan menggunakan tangan kanan yang mengepal memukul sebanyak 5 (lima) kali yang mengenai bagian kepala saksi MOH. MAULANA ALMAKKY, setelah itu kejadian tersebut dilerai oleh Petugas dari TNI dan Polri yang menjaga di tempat tersebut ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa JAINAL ABIDIN tersebut saksi MOH. MAULANA ALMAKKY menderita luka sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum Nomor : B/110239763/VI/S/2024/RSB. Porong tanggal 30 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. NIEK SRIWULAN, selaku Dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Porong, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
KESIMPULAN :
- Pada pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang mengaku berumur sembilan belas tahun ini. Pada pemeriksaan fisik ditemukan luka lecet pada dahi sebelah kanan dan luka memar pada kelopak mata bagian kanan atas. Kelainan tersebut di atas akibat kekerasan. ---------------
- Kelainan tersebut di atas tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau mata pencaharian. -------------------------------------------------------------------
Perbuatan ia terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. |