INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
175/Pdt.G/2024/PN Sda | SARI WAHYU WIJAYANTI | DINI PUSPITASARI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Jun. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 175/Pdt.G/2024/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 03 Jun. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ------------
2. Menetapkan sebagai hukum bidang tanah dan bangunan bagian yang diberikan oleh Nyonya MASMU’AH kepada Penggugat, seluas ±1.360 m2 sebagian dari luas 2.620 m2 yang terletak di Jl. Raya Kludan RT. 001, RW. 003 Desa Kludan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Dengan batas-batas sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
- Utara : Jalan Raya Kludan;
- Selatan : Sungai irigasi ;
- Timur : Tembok Indomaret (milik Tergugat);
- Barat : Rumah Bapak Sobirin ;
Adalah objek sengketa ;
3. Menetapkan sebagai hukum objek sengketa tanah dan bangunan bagian yang diberikan oleh Nyonya MASMU’AH kepada Penggugat, seluas ±1.360 m2 sebagian dari luas 2.620 m2 yang terletak di Jl. Raya Kludan RT. 001, RW. 003 Desa Kludan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Dengan batas-batas sebagai berikut :-------------------------------------------------------
- Utara : Jalan Raya Kludan;
- Selatan : Sungai irigasi ;
- Timur : Tembok Indomaret (milik Tergugat);
- Barat : Rumah Bapak Sobirin ;
Adalah milik Penggugat ;
4. Menyatakan Perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat yang menguasai objek sengketa tanpa hak adalah Perbuatan Melanggar Hukum; -----------------------------------------------------------
5. Menghukum Tergugat dan atau siapapun yang menempati/ menguasai objek sengketa untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik;--------------------------
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immaterial kepada Penggugat sebagai berikut :----------------------
Kerugian Materiil :
Bahwa total atas kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat jika objek sengketa dikontrakkan atau disewakan per tahun bisa mencapai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dikalikan 3 tahun karena dikuasai oleh tergugat sejak tahun 2021, hingga total kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------
Kerugian Immateriil :
Kerugian immaterial yang diderita oleh Penggugat selama objek sengketa dikuasai tanpa hak oleh Tergugat, yaitu biaya-biaya untuk proses meminta kembali objek sengketa melalui proses hukum sebesar 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);--
7. Meletakkan Sita Jaminan terhadap objek sengketa ;-------------
8. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dari perkara ini ; --------------------------------------------------------------------
Dan jika Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |