Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
182/Pid.B/2024/PN Sda | EKA PRASETYA, S.H. | GIAN APRICO Bin SUGIANDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 182/Pid.B/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1599/M.5.19/Eoh.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama ------------- Bahwa ia terdakwa GIAN APRICO Bin SUGIANDI (Alm) pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 sekira Jam 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan September Tahun 2023 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Dusun Patar Kidul Rt 14 Rw 06, Desa Sambungrejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban AFRIAN DWI CAHYONO dan saksi korban SITI NUR KHOLILAH ---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP
DAN KEDUA : ------------- Bahwa ia terdakwa GIAN APRICO Bin SUGIANDI (Alm) pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 sekira Jam 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan September Tahun 2023 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Dusun Patar Kidul Rt 14 Rw 06, Desa Sambungrejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan,membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, perbuatan ---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |