Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan praperadilan a quo untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sebagai hukum, Pemohon Praperadilan merupakan Pelapor/Saksi Korban yang memiliki legal standing mengajukan permohonan praperadilan a quo, dan harus dilindungi oleh Negara menurut hukum berdasarkan UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban ;
- Menyatakan sebagai hukum, alat bukti surat - surat yang merupakan turunan dan/atau berkaitan dengan putusan pernyataan pailit pertama (yang diucapkan terlebih awal) berupa : Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 4PK/Pdt.Sus-Pailit/2018 tanggal 31 Januari 2018 yang mengangkat ALBERT RIYADI SUWONO, SH, M.Kn. beralamat di Kantor Hukum RIYADI & PARTNERS, Jalan Bukit Pakis Timur I Blok J No. 22 Surabaya sebagai satu-satunya kurator yang berwenang mengurus dan membereskan harta pailit dari Para Debitor Pailit : 1. PT. SEMESTARAYA ABADIJAYA 2. VONNY ENDRAWATI 3. ARIEF ISKANDARDINATA, WOEN 4. PT. MEKAR USAHA NASIONAL 5. BERNARD ISKANDAR DINATA 6. ANINDITA JULIASIH (Dalam Pailit) adalah sah, berlaku, dan mengikat menurut hukum sebagai alat bukti dalam segala perkara dan perbuatan hukum baik didalam maupun diluar Pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, dan peraturan perundang-undangan lainnya dengan segala akibat hukumnya ;
- Menyatakan sebagai hukum, alat bukti surat - surat yang merupakan turunan dan/atau berkaitan dengan putusan pernyataan pailit kedua berupa :
- Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 8/Pdt.Sus-Gugatan Lain Lain/2018/PN-Niaga.Sby. jo. Nomor : 02/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga.Sby. tanggal 16 Juli 2018 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 72PK/Pdt.Sus-Pailit/2019 tanggal 3 Juli 2019 ;
- Penetapan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 4/PK/Pdt.Sus-Pailit/2018 jo. Nomor : 8/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2018/PN.-Niaga.Sby. jo. Nomor : 02/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.-Niaga.Sby. tanggal 10 Agustus 2018 Tentang penggabungan pemberesan perkara kepailitan ;
- Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 8/Pdt.Sus-Gugatan Lain Lain/2018/PN-Niaga.Sby. jo. Nomor : 02/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga.Sby. jo. Nomor 4PK/Pdt.Sus-Pailit/2018 tanggal 11 April 2019 Tentang Pemberhentian Kurator Albert Riyadi Suwono, SH., M.Kn., MH. ;
- Penetapan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 02/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga.Sby. jo. 8/Pdt.Sus-Gugatan Lain Lain/2018/PN-Niaga.Sby. jo. Nomor 4PK/Pdt.Sus-Pailit/2018 tanggal 21 Desember 2021 Tentang Pemberhentian Kurator Albert Riyadi Suwono, SH., M.Kn., MH., dan ;
- Penetapan - Penetapan, Berita Acara - Berita Acara, serta dokumen - dokumen lainnya yang bersangkutan ;
yang bertentangan dengan :
- Pendapat/Pertimbangan Hukum dari Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai Lembaga Peradilan Tertinggi di Indonesia, sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 534K/Pdt.Sus-Pailit/2021 tanggal 28 April 2021 yang berkekuatan hukum tetap ;
- Petunjuk Hukum dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebagaimana Surat Kasubdit Harta Peninggalan dan Kurator Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan HAM R.I. Nomor : AHU.2.UM.01.01-8422 tanggal 23 September 2019, dan ;
- Ketentuan Pasal 1 angka 1 Jo. Penjelasan Pasal 3 ayat (3) Jo. Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ;
adalah sejak semula tidak berlaku, tidak sah, batal demi hukum, tidak memiliki kekuatan hukum, dan tidak mengikat sebagai alat bukti dalam segala perkara dan perbuatan hukum baik didalam maupun diluar Pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, dan peraturan perundang-undangan lainnya, dengan segala akibat hukumnya ;
- Menyatakan sebagai hukum, Tindakan Termohon Praperadilan selaku Penyidik Polri yang meningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan (Pro Justitia) atas adanya peristiwa pidana (Pasal 266 KUHPidana dan/atau Pasal 263 KUHPidana), sebagaimana dimaksud Laporan Polisi Nomor : LP/B/91.01/II/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 18 Februari 2022 adalah sah dan mengikat menurut hukum;
- Menyatakan sebagai hukum, Tindakan Termohon Praperadilan selaku Penyidik Polri yang menghentikan penyidikan Laporan Polisi Nomor : LP/B/91.01/II/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 18 Februari 2022 yang fakta hukumnya telah ditemukan peristiwa pidana, dan memenuhi cukup bukti atas Tindak Pidana Memberikan keterangan Palsu dalam Akta Autentik (Pasal 266 KUHPidana), dan/atau Membuat/Menggunakan Surat Palsu (Pasal 263 KUHPidana) sebagaimana :
- Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S.Tap/26/X/RES.1.9/2022/Satreskrim tanggal 19 Oktober 2022, dan ;
- Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/219.A/X/RES.1.9/2022/Satreskrim Tanggal 19 Oktober 2022 ;
terhadap Terlapor/Pelaku : AGUS TRIANTO, SH., MH. (Kurator), WARKAH ANHAR, SH., MH. (Kurator) dan ANDI KOESMARA, SH. (Advokat) adalah tidak sah, dan bertentangan dengan hukum ;
- Memerintahkan Termohon Praperadilan dan Turut Termohon Praperadilan untuk melanjutkan proses hukum penyidikan maupun penuntutan hingga proses persidangan di Pengadilan terhadap perkara Laporan Polisi Nomor : LP/B/91.01/II/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 18 Februari 2022 atas Tindak Pidana Memberikan Keterangan Palsu dalam Akta Autentik (Pasal 266 KUHPidana) dan/atau Membuat/Menggunakan Surat Palsu (Pasal 263 KUHPidana) terhadap Terlapor/Pelaku : AGUS TRIANTO, SH., MH. (Kurator), WARKAH ANHAR, SH., MH. (Kurator) dan ANDI KOESMARA, SH. (Advokat) ;
- Menyatakan perbuatan Telapor / Pelaku : AGUS TRIANTO, SH., MH. (Kurator), WARKAH ANHAR, SH., MH. (Kurator) dan ANDI KOESMARA, SH. (Advokat) memanipulasi putusan / penetapan Hakim - Hakim dan Panitera - Panitera di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya adalah perbuatan pidana yang harus dihukum oleh Pengadilan ;
- Memerintahkan Termohon Praperadilan, dan Turut Termohon Praperadilan untuk melaksanakan dan mentaati putusan ini ;
- Menghukum Termohon Praperadilan untuk membayar biaya perkara ini sesuai hukum yang berlaku ;
- Menyatakan putusan praperadilan ini berkekuatan hukum tetap dan tidak tersedia upaya hukum perlawanan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali serta putusan ini memiliki kekuatan pembuktian dan berlaku terhadap siapapun (Erga Omnes) ;
|