INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G.S/2024/PN Sda | MUHAMMAD RAMADIAN RIYANTO | Noer Rachman | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Feb. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2024/PN Sda | ||||
Tanggal Surat | Senin, 29 Jan. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 500.000,00 | ||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menghukum TERGUGAT dengan menyerahkan surat-surat yang dibutuhkan dalam pembuatan Akta Jual Beli (salinan akta perjanjian jual beli no 92 tertanggal 19-03-2010 dan salinan kuasa jual no 93 tertanggal 19-03-2010) kepada PENGGUGAT;
3. Memberikan kuasa penuh kepada PENGGUGAT dengan atas nama TERGUGAT untuk mengambil surat-surat yang dibutuhkan untuk keperluan membuat Akta Jual beli Ke notaris sujayanto;
4. Memberikan kuasa penuh kepada PENGGUGAT untuk tanda tangan diatas nama TERGUGAT;
5. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
6. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
8. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerboar bij voorroad) meskipun ada perlawanan banding kasasi, maupun verzet;
apabila Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |