Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
285/Pid.B/2024/PN Sda RINA WIDYASTUTI, S.H. LUTHVIAN DZAKWAN RAKHALANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 285/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 2535 /M.5.19/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RINA WIDYASTUTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUTHVIAN DZAKWAN RAKHALANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa LUTHVIAN DZAKWAN RAKHALANA pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Warkop BASE CAMP Desa Pilang RT. 03 RW. 03 Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang  memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau dengan sengaja menghancurkan barang. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai  berikut :   -------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul 01.00 Wib di Warkop Base Camp Desa Pilang RT. 03 RW. 03 Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo, datang gerombolan konvoi menyerang pengunjung warkop karena salah satu pengunjung mengenakan kaos atribut PSHT lalu gerombolan lari ke arah warkop dengan cara melempar batu ke arah warkop hingga mengenai gelas dan mangkok dan memukul orang yang berada di dalam warkop. Hal tersebut berawal pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 19.00 wib, terdakwa sedang ngopi bersama dengan Sdr. RAFLI alias CUPLIS di Warung Kopi Bima Sena sebelah SDN Ponokawan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, lalu terdakwa dikabari Sdr. WAHYU alamat di Wringinanom Gresik melalui Aplikasih Whatsapp “ ian melok konvoi ta ”, terdakwa menjawab                                            “ konvoi arek ndi ”, Sdr. WAHYU menjawab : “ iki onok arek jombang, Nganjuk Kertosono, Mojokerto, Sidoarjo Kota, Lamongan, dan Madiun ” kemudian terdakwa  menjawab, delok sek aku sek ngopi, mari ngopi tak kabari mane ”, Lalu malamnya Sdr. DAVA SAPUTRA KRISTIAN menghubungi terdakwa melalui aplikasi Whatsapp “ kumpul di GKR (lapangan sepakbola) di daerah Mijen Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, namun sebelumnya terdakwa mengetahui jika Sdr. DAVA SAPUTRA KRISTIAN sebelumnya akan melakukan perang sarung yang terdakwa ketahui dari group aplikasih whastapp “ group GKBT”, lalu terdakwa mendatangi di GKR (lapangan sepakbola) akan tetapi terdakwa tidak bertemu dengan Sdr. DAVA SAPUTRA

 

KRISTIAN, namun terdakwa bertemu dengan Sdr. FEBRI lalu terdakwa menanyakan dimana Sdr. FARREL NANDANA, lalu Sdr. FEBRI menjawab FARREL NANDANA di Kraton, selanjutnya terdakwa mengantarkan sdr. RAFLI alias CUPLIS pulang dan setelah itu terdakwa  melanjutkan menuju ke simpang 4 (empat) Wonoayu sambil membeli pentol dan sambil menungu Sdr. DAFA. Kemudian terdakwa menanyakan kepada Sdr. DAVA SAPUTRA KRISTIAN                                      “gak melok konvoi ta ?” dan Sdr. DAVA SAPUTRA KRISTIAN menjawab “ sembarang ayo awakmu nandi posisi? ” terdakwa menjawab di simpang 4 (empat) Wonoayu dan sekira pukul 23.00 wib Sdr. DAVA SAPUTRA KRISTIAN datang di simpang 4 (empat) Wonoayu bersama temannya kurang lebih 14 (empat belas) orang. Selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. WAHYU “gak onok info a?” lalu terdakwa berangkat dengan kelompok Sdr. DAVA SAPUTRA KRISTIAN dan bertemu dengan kelompok Sdr. WAHYU kurang lebih 25 (dua puluh lima) orang di dekat SMK Pemuda Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo dan terdakwa mengetahui jika Sdr. RASYA membawa 1 (satu) buah celurit dengan ciri – ciri nampak lengkungan di dalam bajunya dan terdakwa  sempat bertanya “ lapo gowo sajam? ”, Sdr. RASYA menjawab “gak po – po gae jogo – jogo”, selanjutnya terdakwa, kelompok Sdr. DAVA SAPUTRA KRISTIAN dan kelompok Sdr. WAHYU berangkat dengan tujuan Sidoarjo Kota dan perjalanan berhenti di SPBU Krian namun bbm jenis pertalite habis lalu melanjutkan perjalanan konvoi dan berhenti di SPBU Pilang untuk mengisi bbm dan di SPBU tersebut terdakwa  mengetahui adanya salah satu dari gerombolan berteriak “ woi – woi bedes kon yo, bedes kon ” yang berada di sebrang jalan tidak jauh dari SPBU dekat dengan Warkop, lalu terdakwa  melihat salah satu dari gerombolan konvoi mendatangi orang yang berada di jembatan tersebut dan berlari menuju kearah warkop dan terdakwa melihat Sdr. FARREL NANDANA membawa senjata tajam jenis pedang yang sarung pedang dirangkai menjadi ganggang pedang, namun di lepas lagi dan kami kelompok gerombolan sepontan melempari menggunakan batu kearah warkop tersebut, dan ada yang memukuli orang yang berada di dalam warkop, selanjutnya kami meninggalkan warkop tersebut dan melanjutkan konvoi menuju kearah Sidoarjo Kota hingga mengarah ke daerah Juanda dan berhenti di daerah Citra Harmoni Taman Sidoarjo, selanjutnya terdakwa  mengetahui bahwa teman terdakwa yaitu Sdr. KEVIN menghubungi temannya bahwa ada kelompok dari Surabaya mengarah ke Taman, sehingga kelompok dari teman Sdr. KEVIN datang dan kelompok kami semakin banyak lalu melanjutkan perjalanan konvoi menuju ke Surabaya, namun terdakwa dan sebagian dari kelompok kembali menuju ke rumah masing – masing dan terdakwa  mengetahui adanya Sdr. FEBRI berbonceng 3 (tiga) dengan Sdr. FARREL NANDANA dan Sdr. KESYA hingga akhirnya terdakwa ditangkap polisi pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 jam 15.50 Wib di Kos Dusun Keboharan Desa Keboharan RT. 13 RW. 04 Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo guna pemeriksaan lebih lanjut

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban M. SURYA MAKDOM IBRAHIM mengalami kerusakan pada warkop yaitu gelas, mangkok banyak yang pecah, rak piring, kursi diobrak abrik hingga rusakdan ada 7 (tujuh) sepeda motor milik pengunjung yang rusak dan melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

-------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya