Dakwaan
Pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 07.15 telah terjadi perkara pencurian barang berupa 2 (dua) buah aki bekas PT MASPION 1 Desa Swaotratap Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo yag dilakukan oleh Sdr MOCHAMMAD HAMZAH dengan cara awalnya pada hari jumat tanggal 15 November 2024 sekira jam 07 00 Wib sewaktu sdr MOCHAMMAD HAMZAH belerja di divis Maxim Unit Maspion 1 Sebagai Sopir kemudian sekira pukul 07.15 Wib melihat 2 (dua) buah aki bekas berada di dalam gudang kemudian melihat situasi dalam keadaan sepi lalu MOCHAMMAD HAMZAH mengambil kedua aki bekas tersebutdengan menggunakan tangan lalu satu persatu aki tersebut dimasukkan ke dalam mobil yang di kendarainya dan akan dibawa keluar dari perusahaan. Namun setelah memasukkan aki tersebut kemudian MOCHAMMAD HAMZAH didatangi dan diamankan oleh satpam sdr QODIM bersama DWI HARI PURNOMO yang mengetahui MOCHAMAD HAMZAH kedapatan mengambil 2 (dua) buah Kai tersebut, selanjutnya MOCHAMMAD HAMZAH dibawa pada ke kantor depan uktuk di introgasi dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Gedangan.
Barang Bukti : 2 (dua) Buah Aki bekas
Atas perbuatan tersebut maka Sdr MOCHAMMAD HAMZAH dapat diduga melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan pasal 364 KUHP tentang Pencurian ringan |