INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
264/Pdt.G/2024/PN Sda | YOSEPHINE VERAWATI | FAUZI PRIAMBODO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Agu. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 264/Pdt.G/2024/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 29 Jul. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan surat perjanjian sewa/kontrak ruko tertanggal 05 Juli 2019 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT adalah sewa-menyewa yang dibuat secara sah dan mengikat kedua belah pihak menurut hukum.
3. Memutuskan dan Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi.
4. Menghukum TERGUGAT agar berkewajiban mengembalikan uang sewa dengan Total Sebesar Rp. 750.000.000,-(Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) secara tunai dan kontan kepada PENGGUGAT.
5. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk menghentikan sementara upaya pengosongan maupun secara sukarela terhadap OBYEK SENGKETA sampai adanya pengembalian uang sewa dengan Total Sebesar Rp. 750.000.000,-(Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) secara tunai dan kontan dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT, terkecuali TURUT TERGUGAT bersedia dan sukarela mengganti sepenuhnya atas pengembalian uang sewa dengan Total Sebesar Rp. 750.000.000,-(Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) secara tunai dan kontan kepada PENGGUGAT. Maka PENGGUGAT bersedia dengan sukarela mengosongkan OBYEK SENGKETA.
6. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap obyek barang tidak bergerak berupa Rumah sebagaimana yang diuraikan di bawah ini:
- Sebuah Rumah dengan SHGB No. 1516/Pagerwojo Seluas 144 M2, atas nama FAUZI PRIAMBODO yang terletak di Perum Taman Tiara Regency C-2 No. 9, Desa Pagerwojo, Kec. Buduran, Kab. Sidoarjo.
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Dwangsong setiap keterlambatan pelaksanakan putusan Sebesar Rp. 500.000,-/hari.
6. Menghukum PARA PIHAK yang kalah untuk membayar biaya perkara sebagai akibat adanya gugatan ini menurut peraturan yang berlaku.
A T A U : Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, Maka PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |