Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
355/Pdt.G/2024/PN Sda JOHNY HIDAJAT 1.PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
2.PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 355/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 15 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JOHNY HIDAJAT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
2PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

1.    Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak berhak untuk melelang asset-aset PENGGUGAT berdasarkan Surat Keputusan Permohonan Saudara Nomor : ECR/3.6/56/R yang dikeluarkan oleh TERGUGAT II tertanggal 19 Januari 2024 karena tidak mengikat bagi PENGGUGAT ;


DALAM POKOK PERKARA :

1.    Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya ;

2.    Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan
Bank Bagi Bank Umum pada lampiran BAB VII tentang Penyelesaian Kredit atau Pembiayaan Bermasalah huruf a angka 4 Jo. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan mengakibatkan kerugian Materiil dan Immateriil bagi PENGGUGAT ;

3.    Menyatakan Surat Keputusan Permohonan Saudara Nomor : ECR/3.6/56/R yang dikeluarkan oleh TERGUGAT II tertanggal 19 Januari 2024 pada butir 5 “apabila pengurusan Sertifikat tersebut telah selesai dari status sebelumnya lahan sawah tanaman pangan menjadi status tanah dikeringkan, maka Saudara wajib melakukan setoran penyelesaiaan kredit ini secara sekaligus pada kesempatan pertama dan tidak menunggu ijin selesai”   bukanlah suatu Perjanjian Bersama sehingga tidak mengikat bagi PENGGUGAT karena bersifat sepihak dari TERGUGAT II ;

4.    Menghukum TERGUGAT I, dan TERGUGAT II secara tanggung renteng memberikan kepada PENGGUGAT berupa Kredit Modal Kerja II (Term Loan/Switching) sebesar Rp.11.270.000.000,- (sebelas milyar dua ratus tujuh  puluh juta rupiah) secara lunas dan sekaligus dalam waktu 30 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;

5.    Menghukum TERGUGAT I, dan TERGUGAT II secara tanggung renteng mengganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT berupa Kredit Modal Kerja II (Term Loan/Switching) sebesar Rp.11.270.000.000,- (sebelas milyar dua ratus tujuh  puluh juta rupiah) secara lunas dan sekaligus dalam waktu 30 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;

6.    Menghukum TERGUGAT I, dan TERGUGAT II secara tanggung renteng mengganti kerugian Immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.000 (seribu rupiah) secara lunas dan sekaligus ;

 

7.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mambayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tunai dan seketika untuk setiap hari keterlambatannya kepada PENGGUGAT apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai dan ingkar dalam melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;

8.    PENGGUGAT mohon kepada Ketua / Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) meskipun ada Perlawanan (verzet), upaya banding, kasasi maupun Upaya hukum lainnya ;

9.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara ini;


SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Surabaya berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya dan berkenan memberi kewenangan untuk melakukan pertimbangan hukum yang baik sebagai Ex Aequo et Bono agar sesuai dengan apa yang dianggap benar dan baik.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak