Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2023/PN Sda 1.Abdul Jalil Bin Alm Sunawi
2.Hadi Cahyono Saputro Bin Dawasna
3.Yanto Bin Bukardi
1.Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
2.Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan
3.Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2023/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 26 Jun. 2023
Nomor Surat 8
Pemohon
NoNama
1Abdul Jalil Bin Alm Sunawi
2Hadi Cahyono Saputro Bin Dawasna
3Yanto Bin Bukardi
Termohon
NoNama
1Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
2Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan
3Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara
4PPNS Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang dimohonkan oleh Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Para Termohon menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka dugaan tindak pidana di bidang Pencegahan Dan
Pemberantasan Perusakan Hutan, yang tidak memberikan Surat Penetapan Tersangka Kepada Para Pemohon atau Keluarga ataupun
Panasehat Hukum, serta Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han.22.a/BPPHLHK-II/SW.2/PPNS/6/2023 tertanggal 20 Juni 2023, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka dan/atau Penahanan a quo harus dinyatakan tidak sah;
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Para Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas Para Pemohon;
4. Memerintahkan kepada Para Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perkara Para Pemohon a quo;
5. Menghukum Para Termohon untuk menggantiimembayar kerugian kepada Para Pemohon sebagai berikut :
a. Kerugian Materil : sekitar Rp.18.000.000.000,- (delapan belas milyar rupiah);
b. Kerugian Immateril : sebesar Rp.300.000.000.000,- (tiga ratus milyar rupiah).
6. Memulihkan/merehabilitasi hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
7. Menghukum Para Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. 

Pihak Dipublikasikan Ya