Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
192/Pid.B/2024/PN Sda | SAMSUL HUDA, S.H. | ALIF PUTRA PERSADA bin YONO PURWO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 192/Pid.B/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 30 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2138/M.5.19/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA : Bahwa ia terdakwa ALIF PUTRA PERSADA bin YONO PURWO pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Perum Safira Juanda resort Blok G3 No. 02 RT.06 RW.02 Desa Dukuh Tengah Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun dengan rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang Perbuatan ia terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.
ATAU KEDUA : Bahwa ia terdakwa ALIF PUTRA PERSADA bin YONO PURWO pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Perum Safira Juanda resort Blok G3 No. 02 RT.06 RW.02 Desa Dukuh Tengah Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan Perbuatan ia terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |