INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
269/Pdt.P/2024/PN Sda | NUR YATI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 269/Pdt.P/2024/PN Sda | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 02 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Anak Pemohon dari nama asal Diana Maryen Wandosa menjadi Jessica Novia Diana Maryen;
3. Memerintahkan kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan pencatatan pinggir atas Penggantian / Perubahan Nama Anak Para Pemohon pada Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo dengan Nomor 3515-LT-11082020-0010 tertanggal 31 November 2022 dan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo dengan Nomor 3515092406240005 atas nama Diana Maryen Wandosa menjadi Jessica Novia Diana Maryen yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu ;
4. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |