Dakwaan |
---------- Bahwa Terdakwa MUKHAMMAD TIKMALI BIN PONIMAN (Alm) pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024 sekitar pukul 12.30 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Maret 2024 bertempat didepan Warung Jalan Smanor Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja, menimbulkan rasa sakit / telah melakukan penganiayaan, yang mengakibatkan luka berat, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------
- Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024 sekitar pukul 12.30 WIB terdakwa saat itu sedang melayani pelanggan untuk tambal ban yang lokasinya berada disamping warung para korban. Kemudian Saksi ACHMAD RIFAI menyapu warungnya dan kotorannya diarahkan kearah Utara tepanya dimana terdakwa sedang menambal ban dan saat itu sempat terdakwa tegur agar jangan diarahkan ketempat terdakwa karena masih melayani pelanggan, namun Saksi ACHMAD RIFAI tidak mengindahkan teguran terdakwa dengan alasan bahwa kotoran atau sampah tersebut datang dari arah Utara. Lalu terdakwa menghampiri Saksi ACHMAD RIFAI untuk menegur hingga terjadi cekcok mulut antara terdakwa dengan Saksi ACHMAD RIFAI sehingga terdakwa sempat mengancam akan memukulnya menggunakan palu jika tetap menyapu kearah terdakwa dan Saksi ACHMAD RIFAI menantang dengan kalimat “Silahkan kalau mau palu saya” sambil menyodorkan kepalanya kearah terdakwa.
- Bahwa karena emosi dengan perbuatan Saksi ACHMAD RIFAI tersebut, selanjutnya terdakwa yang saat itu membawa palu besi karena belum selesai menambal ban pelanggan langsung memukulkannya ke kepala Saksi ACHMAD RIFAI berkali – kali hingga terluka. Kemudian Saksi SURYANI yang merupakan isteri Saksi ACHMAD RIFAI keluar dari dalam warungnya dengan maksud melerai dengan cara menarik badan Saksi ACHMAD RIFAI saat itu terdakwa juga memukulnya sebanyak 2x (dua kali) mengenai kepalanya hingga dilerai oleh warga, selanjutnya Saksi ACHMAD RIFAI lari menyelamatkan diri dan terdakwa kejar hingga kena dan terdakwa pukuli lagi menggunakan palu besi tersebut hingga banyak warga datang lalu terdakwa pergi meninggalkan lokasi dan menyerahkan diri ke Pihak Kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatan terdakwa tersebut.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut Saksi ACHMAD RIFAI dan Saksi SURYANI mengalami luka sebagaimana berikut :
- Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo No. Register : 2269826 atas nama ACHMAD RIFAI yang ditanda tangani Dr. EVI DIANA FITRI, S.H., Sp.F dengan kesimpulan :
Point. 2 : Pada pemeriksaan luar ditemukan luka robek yang sudah dijahit sebanyak empat belas pada kepala bagian belakang.
- Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo No. Register : 1675796 atas nama SURYANI yang ditanda tangani Dr. EVI DIANA FITRI, S.H., Sp.F dengan kesimpulan :
Point. 2 : Pada pemeriksaan luar ditemukan luka robek yang sudah dijahit sebanyak enam jahitan pada kepala bagian belakang.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP. ----------------------------------------------------------------- |