Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Sda KSP INTIDANA Kantor Cabang Wonokromo 1.MIRZA ZULKARAIN
2.IIN DYAH POERBAWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KSP INTIDANA Kantor Cabang Wonokromo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARIEK DWI WIBOWO SULISTIANTOKSP INTIDANA Kantor Cabang Wonokromo
Tergugat
NoNama
1MIRZA ZULKARAIN
2IIN DYAH POERBAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 393.413.591,00
Petitum
I. Primair :
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Perjanjian Pinjaman (PP): Surat Perjanjian Pinjaman Nomor: : 006/WNK-III/2021 tanggal 24 Maret 2021  
3. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp. 393.413.591,85
4. secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
- Angsuran pokok sebesar Rp.   157.862.244,90
- Angsuran Bunga sebesar Rp.     73.071.428,58
- Denda Tunggakan sebesar Rp. 161.385.530,61
5. Menyatakan Demi hukum perbuatan tergugat adalah wanprestasi terhadap Penggugat.
6. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani  Tergugat;
7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Jl. Sudimoro Utara RT.004 RW.002 Kelurahan Sudimoro, Kecamatan Tulangan, Kab. Sidoarjo, dengan bukti kepemilikan SHGB Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 818   Kelurahan Sekardangan Blok BB-06, Kecamatan Sidoarjo, Kab. Sidoarjo, atas nama  MIRZA ZULKARNAIN, dengan luas 84 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 272/08.06/2002 tanggal 16/10/2002
8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
 
II. Subsidair :
 
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak