INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
231/Pdt.G/2022/PN Sda | TOLUL FAUZI | MASTUKHAH atau ditulis juga MASTUCHAH | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Agu. 2022 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 231/Pdt.G/2022/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 18 Agu. 2022 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan SAH SECARA HUKUM Surat Perjanjian Hibah Rumah/Tanah Pekarangan berupa :
a. sebuah rumah gedung (tembok) dengan berukuran panjang 10 meter, lebar 5 meter;
b. tanah pekarangan sebagaimana tersebut dalam Petok D No. 225, Persil 22, klas d.II, luas 0,004 Ha,
(a dan b yang terletak di Jalan Kyai Sahlan 14 No. 2, RT. 008 RW. 002, Desa Manyar Sidomukti, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah pekarangan Sdr. Mastuchah
- Sebelah Timur : Tanah pekarangan Sdr. Yunus
- Sebelah Selatan : Tanah pekarangan H. Bisri/H. Mustofa
- Sebelah Barat : Jalan Tritunggal
dari H. Abdoeradjak H. Abdoerakim kepada Penggugat.
3. Menyatakan sah dan berharga terhadap sita jaminan yang telah diletakkan, yakni berupa :
“Sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Perum. Pondok Mutiara Blok MEB 25, RT 032, RW 014, Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo”
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
5. Menyatakan memberikan hak prioritas kepada Penggugat untuk mengajukan permohonan hak.
6. Menyatakan Sertipikat Hak Milik No. 138/Kelurahan Manyar Sidomukti, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik yang telah terbit atas nama Tergugat TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah).
8. Menghukum Tergugat membayar upaya paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini.
10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun terdapat verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |