Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
147/Pdt.G/2024/PN Sda CHAIRUDDIN 1.PT. BANK OCBC NISP, Tbk. PREMIER CENTER PEMUDA
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KABUPATEN SIDOARJO
3.NOTARIS JULIA SELOADJI, S.H., M.Hum
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 147/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CHAIRUDDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bobyanto Gunawan, S.HCHAIRUDDIN
2Natanail Yudo Christian Tarigan, S.HCHAIRUDDIN
3Sulaiman, S.H., M.HCHAIRUDDIN
Tergugat
NoNama
1PT. BANK OCBC NISP, Tbk. PREMIER CENTER PEMUDA
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KABUPATEN SIDOARJO
3NOTARIS JULIA SELOADJI, S.H., M.Hum
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Seluruh Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menetapkan kepada Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 atas perbuatan tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
3. Membatalkan keseluruhan Perjanjian yang telah dibuat oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2, degan Putusan Batal Demi Hukum karena Prosedur berikut dengan penyerahan Akta Perjanjian tidak dilakukan sebagaimana mestinya dengan Ketentuan Hukum, Perundang-Undangan dan Peraturan yang berlaku ; 
4. Membatalkan Pelelangan atau setidak-tidaknya tidak dapat diajukan lelang atas aset agunan milik Penggugat berupa Rumah Toko yang terletak di Jalan Palem TD-13 sebagaimana tercatat di dalam Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1230 dengan Atas Nama Chairuddin yang telah diajukan oleh Tergugat 1 kepada Tergugat 2 ; 
5. Memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk dapat melakukan musyawarah secara kekeluargaan guna mencapai kemufakatan dan atau memberikan kesempatan kepada Penggugat dalam Upaya Pembayaran Angsuran secara bertahap dengan tujuan untuk penyelesaian tanggung jawab kredit kepada Tergugat 1 ; 
6. Membebankan biaya perkara yang timbul atas perkara ini sebagaimana ketentuan dan peraturan yang berlaku ;     
SUBSIDER : 
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili in casu perkara ini berpendapat lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak