INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
146/Pdt.G/2024/PN Sda | WENI WIDIANTI | 1.PT. CLIPAN FINANCE INDONESIA Tbk 2.BIMA AUFA ZULFIKAR |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Mei 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 146/Pdt.G/2024/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 03 Mei 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan sah Perjanjian Kredit antara Penggugat dan Tergugat 1 sebagai hubungan Perdata;
3. Menyatakan Tergugat-1 dan Tergugat 2 telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas 1 Unit mobil Mitsubishi New Pajero Sport 4x2 2.5 exceed AT tahun Pembuatan 2011 warna hitam mika No Rangka : MMBGRK40BF022599 ANo. Mesin : 4D56UCCL6559 No. Polisi : L 1897 AAW No. BPKB : H10250717 atas nama Prapto Munip;
5. Menghukum Tergugat 2 untuk menyerahkan barang jaminan kepada Tergugat 1 untuk melunasi hutang Penggugat;
6. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Perlawanan, banding atau kasasi;
7. Membebankan biaya menurut hukum;
Atau mohon putusan yang seadil-adilnyaberdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |