Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
253/Pid.B/2024/PN Sda | MARSANDI, S.H., M.H. | MUHAMMAD DIYAN PURNOMO Als. TAWI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
Nomor Perkara | 253/Pid.B/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 17 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2290/M.5.19/Eoh.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA : ------ Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD DIYAN PURNOMO Als. TAWI bersama dengan saksi Anak MUHAMMAD FIRDAUS RAMADHANI (berkas perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di dekat SMK 2 Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, membeli, menyewa, menukari, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena mau mendapat untung, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya, bahwa barang itu diperoleh karena kejahatan Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.----------------- A T A U KEDUA : ------ Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD DIYAN PURNOMO Als. TAWI pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di dekat SMK 2 Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, mengambil untung dari hasil sesuatu barang yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya, bahwa barang itu diperoleh karena kejahatan Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-2 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |